JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan aturan terbaru terkait risalah lelang, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86 Tahun 2024. PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Risalah lelang adalah dokumen resmi yang mencatat jalannya lelang, yang dibuat oleh pejabat lelang dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan signifikan dengan pemberlakuan risalah lelang elektronik.
PMK No.86 Tahun 2024 mengatur tentang dua jenis risalah lelang, yaitu risalah lelang konvensional dalam bentuk fisik dan risalah lelang elektronik yang disusun secara digital. Dengan diberlakukannya aturan ini, risalah lelang elektronik akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Sekarang risalah lelang bisa dibuat secara elektrobil, lebih mudah dan transparan,” tegas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dalam Instagram @ditjenkn, dikutip Rabu (22/1/2025).
DJKN pun menegaskan risalah lelang elektronik ini memiliki berbagai keunggulan di antaranya efisiensi proses lelang, keamanan dan keabsahan dokumen, pengelolaan dokumen lebih rapih, fleksibilitas dan aksesibilitas bagi peserta lelang dan pengurangan potensi kesalahan.
Selain itu, ada 4 hal penting yang dibahas dalam PMK ini. Pertama, risalah lelang tidak ada peminat (TAP) tak dibuat. Kedua, penyederhanaan dokumentasi lelang terjadwal khusus.
Ketiga, pengaturan risalah lelang elektronik. Keempat, alternatif solusi pemanfaatan aset dalam dokumentasi lelang hak menikmati. Kemudian, PMK juga mengatur turunan risalah lelang, yakni salinan risalah lelang diserahkan kepada penjual. Lalu, kutipan risalah lelang diserahkan kepada pembeli sebagai pengganti akta jual beli. Adapun, grosse risalah lelang diserahkan kepada pembeli untuk kepentingan pengosongan objek lelang.
Sumber CNBCIndonesia