Kejagung ungkap Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,1 T Di-markup dengan Akal-akalan HPS, Penyedia Jadi Tersangka

by -143 Views
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). | Foto ANTARA FOTO/Fauzan/kye


JAKARTA – Penanews.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dadan Hindayana dkk. Nilai proyek kendaraan listrik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun dan terindikasi kuat mengalami penggelembungan harga (mark-up) oleh tersangka.

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menghitung angka pasti kerugian negara akibat penyelewengan tersebut.

“Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya,” kata Syarief di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.

Menurut Syarief, modus mark-up dilakukan dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan harga riil di pasar, sehingga menutup peluang terjadinya pengadaan yang kompetitif.

“Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian… Rp47 juta kurang lebih ya (harga motornya),” ungkap Syarief.

Dijelaskan Syarief, saat ini penyidik tengah mendalami berapa pembagian dari selisih mark up pengadaan motor listrik itu. Kemudian, penyidik juga mendalami landasan kebutuhan hingga munculnya usulan pengadaan motor listrik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

“Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Tersangka kemudian disangkaan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.

“Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.[]

Sumber tirto.id

ya