Tim P2MI Gagalkan Penyeludupan Seorang Perempuan ke Malaysia

by
by
Ilustrasi Pekerja Migran ilegal

JAKARTA — Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan penyeludupan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) berjenis kelamin Perempuan berinisial M (54), asal Karawang, ke Malaysia yang berusaha diberangkatkan secara ilegal. Dari kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pemerintah mengenai adanya upaya pemberangkatan calon PMI melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (1/2/2025).

Abdul Kadir menjelaskan, saat dilakukan verifikasi dokumen, ditemukan adanya perbedaan identitas antara data di KTP dengan yang tercatat di paspor,

“Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor,” ungkap Abdul Kadir

Setelah mendalami kasus ini, Kementerian P2MI berkomunikasi dengan korban dan menemukan bahwa ia akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang diatur oleh seorang pria berinisial AT (55), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,” ujar Abdul Kadir.

Nantinya, bila sudah sampai Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan milik AT. Korban akan menunggu di sana sampai waktu keberangkatan ke Malaysia tiba.

“Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” lanjutnya.

Tim Kementerian P2MI selanjutnya mencari keberadaan AT. Tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.

“Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga:  Ahok Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Begini Respons PDIP

Kementerian P2MI berkoordinasi juga dengan Polri karena kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AT dan korban lalu dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

“Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” sambungnya.

Abdul Kadir mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan. “Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Abdul Kadir.

Sumber detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *