BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Keuchik Zakaria dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pidie Aceh.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
Penundaan ini diumumkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (7/2/2025) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Irwandi, didampingi oleh Heri Alfian dan Anda Ariansyah.
Atas perbuatan Keuchik Zakaria, yang menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa) Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp295 juta.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
Zakaria hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Persidangan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rhazi dan tim dari Kejaksaan Negeri Pidie.
Menurut ketua majelis hakim, Irwandi, pembacaan putusan atau vonis belum dapat dilakukan karena keputusan majelis hakim belum selesai disusun.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
“Seharusnya, agenda persidangan hari ini mendengar putusan majelis hakim. Namun, putusan belum siap, sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (15/2/2025). JPU diminta kembali menghadirkan terdakwa pada persidangan berikut,” kata Irwandi,
Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Rhazi dan timnya menuntut Zakaria dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, atau hukuman pengganti berupa kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, JPU juga menuntut Zakaria untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp294 juta. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Zakaria akan menghadapi hukuman tambahan satu tahun penjara.
JPU menyatakan bahwa Zakaria, selaku Keuchik Adang Beurabo, telah mengelola dana desa sebesar Rp3,2 miliar selama periode 2016 hingga 2019. Dalam pengelolaan tersebut, terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
Perbuatan Zakaria dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata JPU
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana desa yang dikelola dan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Sumber Antara
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)