Japto Masih Kuasai 11 Mobil Sitaan KPK, PP; Minta Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

by
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Kendala teknis disebut sebagai penyebab tertundanya pemindahan kendaraan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik mengalami hambatan teknis saat proses penggeledahan dan penyitaan, sehingga mobil-mobil tersebut belum dapat dipindahkan ke Rupbasan.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/02/2025).

Tessa menegaskan bahwa Japto, sebagai penguasa barang, wajib menjaga keutuhan barang bukti tersebut. Ia dilarang memindahtangankan atau menjual mobil-mobil tersebut hingga diserahkan kembali kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan. Hal ini tercatat dalam Berita Acara Titip Rawat.

“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.

Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.

Barang Bukti yang Disita

Sebelas kendaraan yang disita terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Baca Juga:  Urutan Mobil Rental Digelapkan ke Oknum TNI AL hingga Penembakan Warga Aceh

Selain mobil, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut diduga terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan di rumah Japto dilakukan pada Selasa (4/2/2024). Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari sana, KPK menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, dokumen, serta BBE.

Pemuda Pancasila Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung

Pemuda Pancasila pun sudah buka suara mengenai tindakan hukum KPK tersebut. PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2) malam.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Nilai gratifikasi yang diterima diduga mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, Rita masih berstatus saksi.[]

Baca Juga:  Janji Penghentian Perkara, dengan Imbalan Rp20M, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *