Berkas Perkara dr Tifa Terkait Ijazah Jokowi Dilimpahkan Kembali ke PN Jaktim, Disidangkan Kamis 6 Agustus

by
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa | Foto tangkapan layar Instagram tifauzia tyassuma

JAKARTA – Penanews.co.id — Berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa Terkait tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dilimpahkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (28/7/2026).

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Juru Bicara PN Jaktim Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Immanuel menyebutkan langkah ini diambil setelah JPU memilih memperbaiki surat dakwaan ketimbang mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya.

“Putusan sela sebelumnya, JPU tidak melakukan perlawanan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan telah melimpahkan kembali ke PN Jaktim,” sebutnya.

Imanuel menuturkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) mendatang. Perkara ini bakal diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ucap dia.

Lebih lanjut, Immanuel menyampaikan proses sidang akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru.

“Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.[]

Sumber CNN Indonesia

ya