JAKARTA — Senjata api (Senpi) yang digunakan dalam insiden penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, terungkap sebagai milik Sertu Akbar Adli. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/2/2025).
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
Oditur Militer Mayor Gori Rambe menjelaskan bahwa senjata api tersebut merupakan milik Sertu Akbar Adli, yang menjabat sebagai ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil). “Terdakwa kedua memiliki senjata api karena ia merupakan ADC (Aide-de-Camp) dari Pangkolinlamil,” ujar Gori dalam persidangan.
Senjata api yang digunakan adalah senjata organik milik satuan Kopaska, berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 dan berwarna hitam. Senjata tersebut tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam. Surat izin senjata penugasan yang dimiliki Sertu Akbar Adli teregistrasi dengan nomor SIS/P/354/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurahman. Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk terdakwa pertama dan terdakwa kedua, dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Gori dalam persidangan.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
Selain kasus pembunuhan, Oditur Militer turut mendakwa keduanya bersama dengan Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa ketiga dalam kasus penadahan kendaraan ilegal dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)