400 Laskar Jiban Buru Kepala Desa Kohod ‘Arsin’, Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

by
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).| Foto KOMPAS.com/Acep Nazmudin

TANGERANG, BANTEN – Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, membentuk Gerakan Tangkap Arsin sebagai respons atas hilangnya Kepala Desa Kohod, Arsin, pascaterungkapnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.

Arsin sebelumnya dilaporkan sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Gerakan ini diinisiasi oleh kelompok Laskar Jiban yang dipimpin oleh Aman Rizal.

Menurut Aman, kelompoknya terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi di mana kasus pagar laut terjadi.

“Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.

Aman mengungkapkan bahwa warga telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, namun tidak mendapatkan tanggapan. Ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan warga diabaikan.

Saat ini, menurut Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.

“Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan,” lanjutnya.

Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.

Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.

Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.    

Bareskrim geledah rumah Kades Kohod

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah Arsin, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.

Baca Juga:  Pelaku Deepfake Prabowo Tipu 100 orang, Raup Rp 65 Juta

Penggeledahan yang dimulai pukul 19.56 WIB, dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.

Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Dari penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang sitaan ke Polsek Pakuhaji yang menjadi tempat sementara pemeriksaan pada kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod.[]


Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *