Kades Kohod Arsin Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut

by
Kades Kohod Arsin

Jakarta, 24 Februari 2025 – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) di kawasan pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah tim melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ke 4 tersangka dilakukan penahanan.

“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata  Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditahan, yaitu Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta dua penerima kuasa, inisial SP dan CE.

Arsin dan para tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Djuhandhani menegaskan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, yang melibatkan perubahan status sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan keempat individu tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2)

Baca Juga:  Bareskrim Polri; Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.

“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” sambungnya.[]

Sumber detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *