Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA, Mantan Pj Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri ESDM Digugat ke PTUN

by
by
Miswar dan kuasa hukumnya, Erlizar Rusli. | Foto : Ist KBA.one

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). digugat oleh, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Miswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi Kepala BPMA. Berkas gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN.Jakarta dengan nomor register perkara 62/G/2025/PTUN/JKT.

Erlizar Rusli, kuasa hukum Miswar, menjelaskan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk memastikan legalitas proses seleksi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) harus menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan menjadi negara yang didominasi oleh kekuasaan (machtstaat).

Erlizar menuding Pj Gubernur Aceh telah melampaui kewenangannya dengan menyelenggarakan seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Erlizar.

Selain itu, Erlizar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Ia menduga adanya permainan politik di balik keputusan tersebut.

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Erlizar juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah masa jabatannya diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Mulut Dilakban Ditemukan di Loteng Rumah Kosong di Sidoarjo

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum. Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat.

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum. Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Sumber KBA.one

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *