JAKARTA — Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus penembakan bos rental mobil asal.Acwh, Ilyas Abdurrahman, membacakan pleidoi permohonan pembebasan dari dakwaan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (17/3/2025).
Ketiganya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin, menangis saat meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor meringankan dan membebaskan mereka dari tuntutan serta hukuman pemecatan.
Sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini mengusung agenda pembacaan nota pembelaan menyusul tuntutan sebelumnya dari Oditur Militer.
Selama persidangan, ketiga terdakwa secara emosional menyatakan harapan agar tidak dipecat dari dinas militer.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, menyatakan kliennya telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk penyesalan.
“Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan,” kata Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pimpinan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta.
“Pimpinan terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta,” ucap Hartono.
Selain itu, Hartono menilai terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.
“Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.
Selain itu, Hartono menilai ketiga terdakwa beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.
“Bahwa terdakwa beritikad baik setelah kejadian, para terdakwa melaporkan dan menyerahkan diri ke PAM Koormada Kopaska satu dan para terdakwa tidak ada niat untuk kabur. Hal ini menunjukkan jiwa kesatria prajurit TNI,” tutur Hartono.
Dalam pleidoi tersebut, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
“Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” tambahnya.
Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Hartono.
Tangis mereka pecah saat tim penasihat hukum menyampaikan akhir pleidoi meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar tidak mengabulkan tuntutan Oditur Militer.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan (kepada tiga terdakwa) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut,” kata penasihat hukum, Senin (17/3/2025).
“Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat,” ujar penasihat hukum.
Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.
Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.
“Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam,” kata Bambang sambil menangis di dalam persidangan, Senin
Bambang menceritakan, ia merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk menafkahi orangtua, istri, serta anak yang masih kecil.
“Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ungkap Bambang.
Bambang mengklaim, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang ditutupi.
“Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan,” tutur Bambang.
Diketahui sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara.
Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.
“Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
“Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta,” ungkap Gori Rambe.
Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” tutup Gori.
