JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek).

Keduanya adalah Kompol Ramli (RS), mantan Penjabat Sementara (Ps) Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan pemerasan secara sistematis sejak awal 2024. Modus operandi mereka melibatkan permintaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN). Aksi ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan Ramli sebagai pejabat di Subdirektorat Tipikor.
Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.
Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.
“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.
Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” tuturnya.
Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.
Sumber CNN Indonesia
