MUSI RAWAS – Seorang pengemudi taksi online perempuan bernasib pilus menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh dua penumpangnya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelaku yang teridentifikasi sebagai Al Muhsi alias Aldi (34) dan JA masih dalam buronan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6 April 2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial FE (50) awalnya mengantar kedua pelaku dari Kota Lubuklinggau menuju Desa Merasi, Kecamatan Tugumulyo. Namun, di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban menghentikan kendaraan sebelum memperkosa dan merampas barang miliknya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan Kedua pelaku awalnya memesan layanan taksi online dari Kota Lubuklinggau menuju daerah Merasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Namun, di tengah perjalanan korban dipaksa berhenti. Kemudian kedua pelaku menyekapnya,” kata Ryan, Selasa (8/4/2025).
Setelah menyekap korban, pelaku JA diduga memperkosa korban di dalam mobil.
Selanjutnya, pelaku mengambil alih kemudi mobil, sementara korban dipindahkan ke kursi penumpang dalam keadaan disekap.
“Di tengah perjalanan, korban pura-pura sakit perut dan meminta dibelikan obat. Pelaku ini sempat mampir ke warung membeli obat, saat itulah korban langsung cepat duduk ke kursi kemudi dan menginjak gas hingga menabrak mobil orang yang melintas,” jelas Ryan.
Pelaku JA kemudian kabur dengan membawa tiga telepon genggam milik korban serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Sementara itu, Al Muhsi tertinggal di dalam mobil dan berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1299 UE milik korban.
“Untuk pelaku JA kini masih kita kejar, satu pelaku sudah tertangkap,” tegas Ryan.[]
Sumber Tribunnews.com
