MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah menerima pengembalian dana infak dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp2 miliar dari dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara di dua dinas setempat.
Bupati Aceh Barat, H. Tarmizi, SP, MM, mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah hingga Senin (05/05/2024).
Alhamdulillah sudah disetor semua uangnya berjumlah Rp2 miliar, sudah ada bukti setoran ke kas daerah,” kata Tarmizi, dikutip Antara di Meulaboh, Senin.(05/05/2025) sore.

Sebelumnya, dilaporkan terdapat tunggakan dana infak senilai Rp1,5 miliar yang belum dikembalikan oleh dua bendahara di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh Barat.
Rincian Pengembalian
Ada pun dua oknum ASN yang telah menyetorkan dana infak dan sejumlah dana kutipan lainnya tersebut yaitu Rp1,5 miliar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, serta Rp500 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Tarmizi mengatakan dana sebesar Rp2 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah tersebut, tidak hanya uang infak yang telah dikumpulkan atau dipotong dari ASN pada tahun anggaran 2024 lalu.
Selain dana infak tahun anggaran 2024, dana yang dikembalikan juga mencakup setoran BPJS Kesehatan dan sejumlah dana wajib lainnya yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Tindak Tegas Akan Dijatuhkan
Menurut Tarmizi meski kedua oknum ASN tersebut mengklaim tidak berniat menyalahgunakan dana—yang sempat disimpan di kantor maupun rumah—Bupati Tarmizi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak tolerir pelanggaran seperti ini. Langkah hukum akan diambil untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM menegaskan dirinya akan mengambil tinndakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasti akan ada sanksi tegas kepada keduanya nanti, kita lihat sejauh mana kesalahan mereka. Apakah ini disengaja atau tidak, yang jelas dua oknum bendahara ini memang tidak ada berniat jahat, dan telah mengembalikan uang yang selama ini belum disetor,” kata Tarmizi.
Tarmizi menegaskan tindakan dua oknum bendahara yang selama ini belum menyetorkan dana infak, BPJS dan dana lain ke kas daerah, merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, tindakan menyimpan uang daerah di kantor atau dirumah, merupakan sebuah pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Meski oknum bendahara tersebut mengaku tidak berniat jahat atau tidak berniat macam-macam dengan uang daerah yang sudah dikumpulkan pada tahun 2024 lalu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal karena tidak tertib administrasi.
seharusnya, kata dia, setiap uang yang sudah dikutip atau dikumpulkan pada tahun 2024, harus disetorkan ke kas daerah pada tahun yang sama dan tidak boleh disimpan dalam bentuk alasan apa pun.
Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh jajaran ASN khususnya bendahara, agar tidak mengulangi kejadian yang sama karena tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Tarmizi mengatakan dirinya juga akan memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Aceh Barat, dan menjalankan reformasi dan birokrasi secara menyeluruh demi tertibnya tata kelola pemerintah yang bersih, sehat dan akuntabel.[]
