Pemecatan Ribuan TPP Cacat Administrasi, Pertepedesia Desak Mendes PDTT Pulihkan Status Pendamping Desa

by
Massa aksi yang merupakan Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa berunjuk rasa di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025). | Foto Tribunnews.com/Alfarizy AF

JAKARTA – Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang memberhentikan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dinilai bermasalah secara administratif. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman yang merespons pengaduan dari para pendamping desa yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak.

Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menuntut Kementerian Desa segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak para TPP yang dipecat.

“Kami telah menerima surat resmi dari Ombudsman sebagai respons laporan teman-teman pendamping desa yang dipecat secara sepihak oleh Menteri Desa Yandri Susanto. Kami mendesak agar Menteri Desa segera memulihkan status ribuan kawan-kawan pendamping profesional yang telah dipecat,” ujar Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), Bahsian Micro, Rabu (30/7/2025), dilansir Tribunnews.com.

Pertepedesia sendiri merupakan organisasi yang konsisten memperjuangkan hak-hak dan kepentingan tenaga pendamping desa di seluruh Indonesia.

Pertepedesia Perjuangkan Nasib Pendamping Desa

Pertepedesia terus aktif memberikan dukungan bagi para pendamping desa. Organisasi ini tidak hanya memberikan dukungan dan pelatihan, tetapi juga gencar melakukan advokasi serta memperjuangkan hak-hak para pendamping desa, termasuk dalam hal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). yang berdampak pada nasib Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Salah satu yang diperjuangkan Pertepedesia beberapa waktu terakhir adalah pemcetan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Bahsian Micro mengungkapkan Ombudsman RI telah mengeluarkan surat bernomor : T/1662/LM.11-K6/0359.2025/VII/2025 perihal perkembangan laporan dari TPP.

Menurut Bahsian, dalam surat disebutkan jika berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala BPSDM-PMDTT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditemukan jika telah terjadi cacat administrasi (maladministrasi) dalam pemutusan kontrak TPP. 

“Di sana disebutkan secara tegas jika Kepala BPSDM-PMDTT dalam melakukan pemutusan kontrak TPP dilakukan tanpa melalui proses evaluasi kinerja, padahal tahapan itu wajib dilakukan,” katanya.

Ombudsman RI, lanjut Bahsian juga menyimpulkan telah terjadi kerugian atas keputusan yang diambil oleh Kepala BPSDM-PMDTT di mana ribuan TPP kehilangan pekerjaan.

Menurutnya temuan ini memang sesuai dengan kenyataan di lapangan di mana para TPP yang dipecat telah mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian. 

“Kami menerima banyak laporan dari anggota Pertepedesia yang kesulitan membayar biaya sekolah anak hingga harus utang sana-sini untuk menutupi kebutuhan biaya hidup mereka,” ujarnya. 

Bahsian menegaskan Ombudsman juga memerintahkan kepala BPSDM-PMDTT untuk melakukan tindakan korektif.

Kepala BPSDM-PMDTT harus meninjau ulang keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan Keputusan Mendes-PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

“Kami tentu lega dengan temuan Ombudsman ini karena harus diakui jika apa yang dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto melalui Kepala BPSDM-PMDTT yang memecat ribuan pendamping desa tidak adil dan bernuansa politis,” katanya. 

Dia menegaskan keputusan Ombudsman ini juga menjadi bukti kuat jika apa yang dilakukan oleh para pendamping desa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selama ini berkembang narasi jika para pendamping bekerja tidak profesional dengan menjadi kepanjangan kepentingan politik kelompok tertentu. 

“Persepsi ini begitu kuat sehingga mengabaikan keahlian dan profesionalitas para pendamping yang mereka bangun selama bertahun-tahun,” pungkasnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *