2 Pemuda Aceh Utara Tertangkap Tangan Sedang Main Judol di Mobil Kopi

by
by
2 Pemuda Aceh Utara Tertangkap Tangan Sedang Main Judol di Mobil Kopi di Kecamatan Tanah Luas| Foto dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Penanews.co.id — Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online (Judol). Kali ini penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IB (26) dan M (25), warga kecamatan setempat. Saat itu, keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Polres Aceh Utara Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat diamankan, saldo akun judi miliknya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

Baca Juga Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peresmian Tangki Timbun PT AMB, Tempat Ekspor CPO

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *