Tito Minta Kepala Daerah untuk Hidupkan Kembali Pos Ronda

by
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian | Foto Istimewa

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat langkah-langkah kewaspadaan dini di wilayah masing-masing. Salah satu upaya yang ditekankan adalah dengan mengaktifkan kembali pos ronda serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Instruksi tersebut tertuang dalam dua surat edaran yang dikeluarkan Mendagri, yang menyoroti pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan akibat aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK bertanggal 3 September 2025, mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, menegaskan bahwa keterlibatan aktif Satlinmas sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan di tingkat desa dan kelurahan.

“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” ucap Tito dalam surat tersebut, dikutip Senin (8/9/2025).

Selanjutnya Satlinmas juga diminta untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Arahan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” ujar Tito.

Tito juga meminta agar setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Melalui Surat Edaran kedua dengan Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa.

Pesan itu ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Ia meminta kepala daerah untuk meningkatkan peran aktif Forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, penting untuk melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi munculnya informasi bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan serta seluruh elemen masyarakat dan diharapkan terbangun sinergi untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis.

Kepala daerah dan camat juga didorong untuk aktif menyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Tak kalah penting, ia juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, penyaluran bantuan sosial, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga gerakan pasar murah.[]

Sumber Kompas.com 

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *