Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3 Dibuka, Ini Syaratnya

by

JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik profesional untuk bergabung melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III untuk Tahun Anggaran 2025.

Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebagai bagian dari mandat tersebut, Kemensos ditunjuk untuk menjalankan program Sekolah Rakyat, yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Dalam tahap ketiga ini, tersedia 91 formasi untuk posisi Guru Ahli Pertama yang nantinya akan ditugaskan di tujuh Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Proses seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
    swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
    Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Jadwal Rekrutmen

  1. Penetapan Formasi oleh KemenpanRB: 8 September 2025
  2. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9–10 September 2025
  3. Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
  4. Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
  5. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 13–14 September 2025
  6. Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos: 15 September 2025
  7. Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  8. Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16–17 September 2025
  9. Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *