Dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dihimbau kepada seluruh Aparatur Negara, masyarakat, lembaga pendidikan, serta seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk:
- Menghentikan sementara Seluruh Aktivitas Saat Azan Berkumandang
Seluruh aktivitas usaha dan publik diwajibkan berhenti saat azan berkumandang hingga shalat selesai, Kecuali untuk pelayanan darurat kemanusiaan, pelayanan kesehatan dan lain lain.
- Melaksanakan Shalat Fardhu Berjamaah
ASN di lingkup Pemerintah Aceh, instansi vertikal, swasta, dan masyarakat umum, Dihimbau Melaksanakan sholat di mesjid/Meunasah/ musalla secara berjamaah
- Membudayakan Mengaji Al-Qur’an
Setiap Jenjang Satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan pengajian Al-Qur’an 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar sebagai bagian dari pembinaan karakter Islami.
- Pengawasan
Pimpinan instansi atau lembaga bertanggung jawab membina, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di tempat kerja serta Mensosialisasikan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/instr/2025







