2 WN China Dibekuk Usai Bobol Rumah Kosong, Gasak Uang Rp4,5 Miliar

by
by

TANGERANG – Penanews.co.id — Dua dari tiga warga negara asal China ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kedua tersangka tersebut adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial CW (40), berhasil kabur dan kini berstatus buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa ketiganya membobol rumah milik seorang warga bernama Liana pada 25 Agustus 2025. Dalam aksinya, pelaku menggasak harta benda senilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS, serta perhiasan.

Menurut Kombes Raden, pemilik rumah Liana langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jatiuwung.

“Pemilik rumah langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiuwung, dan kasusnya kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews, Selasa (9/9/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melakukan aksinya secara acak dan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mereka masuk ke dalam rumah dua orang dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu menjarah isi brankas di kamar utama yang berada di lantai dua.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini. Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

“Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya.

Sedangkan Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *