Mantan Wamendes Cabut Gugatan ke Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi

by
Mantan Wamendes Paiman Raharjo dan pengacaranya, Farhat Abbas | Foto Mulia Budi

JAKARTA – Penanews.co.id — Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, memutuskan untuk menarik gugatan perdata yang sebelumnya ia layangkan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Paiman menyampaikan bahwa salah satu alasan pencabutan gugatan adalah karena telah tercapai kesepakatan damai dengan dua pihak tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, dalam proses mediasi di pengadilan. Kemudian, ia ingin memfokuskan perhatiannya pada proses hukum pidana yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs.

“Iya, alasannya dua. Satu, karena sudah ada perdamaian di sidang mediasi, yang kedua karena ingin fokus di pidana saja,” ujarnya dikutip detikcom, Rabu (10/9/2025)..

“Saya fokus ingin kerja karena panggilan dari Polda, panggilan dari PN itu hampir seminggu dua kali. Jadi mengganggu pekerjaan saya juga,” lanjutnya.

Langkah pencabutan gugatan secara resmi dilakukan oleh Paiman pada hari ini. Dalam dokumen disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena perkara belum masuk tahap pemeriksaan, sehingga majelis hakim dapat mengabulkannya tanpa perlu persetujuan dari pihak tergugat.

“Melalui surat ini kami menyampaikan dan menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 456PDT.G/2025/PN.JKT.PST, atas nama Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, selaku penggugat melawan Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si, dkk selaku para tergugat. Oleh karena gugatan belum memasuki tahap pemeriksaan, maka pencabutan gugatan dimaksud dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa persetujuan para tergugat,” demikian tertulis dalam surat pencabutan gugatan Paiman tersebut.

Lebih lanjut, Paiman berharap Roy Suryo segera ditetapkan menjadi tersangka dalam pelaporan polisi di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskim Polri sudah menyatakan jika ijazah Jokowi asli.

“Harapannya agar pelaporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka karena ijazah Jokowi sudah diakui asli oleh UGM, diakui asli oleh lab Bareskim, adanya SP3 Bareskim Polri atas aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi, adanya pemohon Bambang Susyadi Bitor bahwa Paiman Raharjo bukan pencetak ijazah jokowi di Pasar Pramuka,” kata Paiman.

“Maka segera tetapkan tersangka Roy Suryo cs, segera disidangkan di pengadilan agar jelas semuanya siapa yang bersalah apakah Roy Suryo cs atau Joko Widodo, biar rakyat dapat kepastian hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, gugatan Paiman Raharjo terhadap 2 orang mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir damai. Dua tergugat adalah Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Kesepakatan damai ini dicapai usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Atas perdamaian ini, Paiman akan mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto di Polda Metro Jaya.

“Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi,” ujar Paiman seusai mediasi.

Beberapa bulan yang lalu, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Jokowi.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

“Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus,” kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Sumber detik.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *