JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli kuota haji khusus tahun 2024. Salah satu fokus penyidikan adalah pola pengaturan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dinilai terlalu sempit, hanya berlangsung selama lima hari kerja.
KPK mencurigai bahwa waktu pelunasan yang sangat terbatas tersebut membuka celah terjadinya transaksi jual beli kuota, terutama dari sisa kuota yang tidak dimanfaatkan oleh calon jemaah yang sudah lama mendaftar.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) di Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.
Pendalaman ke jemaah haji yang lain Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moh Hasan Afandi mulai diperiksa pada pukul 09.44 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).[]
Sumber Kompas.com





