Menkeu Salurkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank, BSI Hanya dapat Segini

by
Gedung Landmark Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh. | Foto: YouTube.com / Bank Syariah Indonesia

JAKARTA – Penanews.co.id — Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai mengalihkan dana menganggur senilai Rp 200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional. Langkah strategis ini bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer uang Rp 200 triliun ke 5 bank sudah dimulai pada Jumat (12/09/2025) kemarin.

Kelima bank yang menerima dana tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dari total dana tersebut, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima alokasi sebesar Rp 55 triliun, BTN mendapatkan Rp 25 triliun, sementara BSI hanya memperoleh Rp 10 triliun. Seluruh dana ini disalurkan dalam bentuk deposito on call.

Penempatan dana negara ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang bertujuan mengelola kelebihan dan kekurangan kas secara efektif untuk memperkuat stabilitas keuangan dan mendukung program-program pembangunan nasional.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran imbal hasil atau tingkat bunga. Pemerintah akan menerima bunga 80,476% dari BI Rate.

Saat ini Bank Indonesia mematok suku bunga acuan sebesar 5%, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025. Dengan demikian bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun penempatan dana pada bank umum mitra menerapkan manajemen risiko melalui penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana.

Bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

Kemenkeu juga mengatur bahwa bank penerima dana harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kementerian Keuangan juga melarang bank menggunakan dana untuk membeli surat berharga negara (SBN).

Sumber CNBC Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *