Konsultan Politik; RUU Perampasan Aset Segera Disahkan – Akankah Indonesia Bebas Koruptor

by
Ilustrasi Koruptor | Foto Media Indonesia

JAKARTA — Penanews.co.id –Upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya menunjukkan perkembangan positif. Presiden Prabowo Subianto bersama DPR memberikan sinyal kuat untuk mempercepat pembahasan regulasi yang bertujuan memiskinkan para koruptor melalui penyitaan kekayaan hasil kejahatan mereka.

RUU ini sebenarnya telah digagas sejak tahun 2008, dengan tujuan utama memberi negara kewenangan lebih besar dalam mengambil alih aset hasil korupsi. Namun, selama bertahun-tahun, pembahasannya terhenti di DPR akibat belum adanya kesepakatan dari para pimpinan partai politik.

Gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah menjadi momentum penting. Masyarakat mendesak pemerintah dan parlemen agar segera mengesahkan berbagai tuntutan, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset, sebagai langkah nyata memberantas korupsi.

Konsultan politik dari Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fattah, menyampaikan optimismenya bahwa secara politik, peluang untuk mempercepat pengesahan RUU ini terbuka lebar. Hal itu terlihat dari masuknya RUU tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Kemudian sudah mendapat dukungan Presiden Prabowo serta pemerintah, dan ditopang tekanan publik yang kuat, apalagi komposisi DPR hari ini hampir keseluruhan berasal dari koalisi yang berada di dalam pemerintahan,” katanya dikutip TIMES Indonesia, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan indokator tersebut, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset akan segera diseledaikan pada tahun 2025. “Tapi secara realistis, segera bukan berarti full disahkan besok, ada kalkulasi politik dan hukum yang barangkali jadi pertimbangan elit-elit partai,” jelasnya. 

Nurul Fattah melihat, jalur disahkannya lewat DPR lebih ideal untuk RUU Perampasan Aset, karena memberi legitimasi penuh dan meminimalkan risiko hukum, meski prosesnya lebih lambat. 

Sementara untuk opsi Perppu atau Perpres oleh Istana memang bisa jadi jalan pintas jika pihak DPR buntu, dengan keuntungan politik berupa citra Presiden Prabowo yang tegas dan pro-pemberantasan korupsi. “Jika presiden membuat perppu atau perpres ya,” katanya. 

Namun, lanjut dia, ada risikonya besarnya jika hal itu dilakukan oleh Kepala Negara, mulai dari resistensi partai koalisi dan DPR-nya yang merasa dilewati, potensi cacat hukum karena tumpang tindih dengan KUHAP, Tipikor, dan TPPU, serta uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena itu, Perppu sebaiknya hanya digunakan sebagai opsi cadangan, pada momentum besar yang bisa menggalang dukungan publik untuk menekan DPR agar menyetujuinya,” ujarnya. 

Dalam hal yang sama Direktur Gerakan Sadar Konstitusi dan Demokrasi (Gradasi), Abdul Hakim menambahkan, RUU Perampasan Aset sangat urgent disegerakan dalam implementasinya. Hal itu dalam rangka untuk menutupi kekurangan hukum yang ada saat ini. Misalnya, kata dia, UU Tipikor dan UU TPPU. 

Nah, RUU Perampasat Aset adalah upaya untuk memulihkan aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi secara maksimal. “RUU ini bukan fokus pada orang, tetapi pada aset. Misalnya pelaku koruptor meningga, kabur, belum dapat diproses secara peradilan pidana, atau belum vonis, asetnya bisa dirampas,” katanya kepada TIMES Indonesia. 

Dengan ada pengesahan RUU Perampesan Aset ini, kata dia, koruptor akan berpikir ulang untuk korupsi karena sudah ada mekanisme hukum yang kuat dalam merampas aset hasil korupsinya. 

“Pertanyaan, apakah Indonesia akan bebas koruptor? Kalau penegak hukumnya berkerja dengan benar sesuai RUU Perampasan aset, dijamin koruptor akan berkurang setidaknya 99 persen persen,” tegasnya. 

Dalam ikhtiar itu, lanjut dia, DPR jelas memiliki peran penting untuk menjadikan sebuah RUU menjadi UU. Sehingga peran wakil rakyat ini menjadi vital untuk mengajukan membahas, persetujuan, pengesahan. 

“Sedangkan konsitusi kita tidak punya mekanisme yang memungkinkan Presiden  memaksa DPR menjadi undang-undang kecuali secara politik. Biasanya sebuah RUU yang dijadikan oleh pemerintah secara politik hukum lebih mudah mudah disahkan,” ujarnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *