JAKARTA — Penanews.co.id — Persidangan perkara perdata senilai Rp125 triliun yang melibatkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengalami penundaan. Alasan penundaan ini disebabkan karena legal standing dari dua pihak tergugat, yaitu Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai Tergugat II belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 22 September 2025, untuk memberikan waktu pelengkapan legal standing Tergugat I dan Tergugat II.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/09/2025).
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Gibran mengerahkan tiga pengacara dari kantor hukum AK Law Firm yang berbasis di Jakarta. Ketiganya menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” kata salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra.
Namun demikian, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung dalam persidangan mendatang. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi khusus dari kliennya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” kata dia.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.[]
Sumber CNN Indonesia





