4 Wanita dan 3 Pemuda di Aceh Besar “Digaruk” Warga saat Pesta Miras dan Asusila

by
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP | Foto MC Aceh Besar

KOTA JANTHO – Penanews.co.id — Tujuh orang remaja terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, setelah digerebek oleh warga saat tengah berpesta minuman keras di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Penggerebekan dilakukan oleh warga sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah yang diduga milik salah satu dari mereka. Aksi mereka yang melanggar norma masyarakat itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, membenarkan bahwa ketujuh remaja tersebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Benar mereka bertujuh diamankan oleh warga setempat Minggu dini hari kemarin,” kata Muhajir.

Ketujuh pelaku berinisial DRM (23), NR (19), F (20), N (19), AN (23), DA (19) dan NF (19). Dikatakan, penggerebekan itu bermula setelah kecurigaan warga terkait aktivitas terduga pelaku di kawasan tersebut.

Usai penggerebekan tersebut, warga kemudian membuat laporan kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar pada pukul 07.00 WIB untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Pihaknya ikut mengamankan sejumlah botol minuman keras dan pakaian yang berada di TKP.

“Kejadian penggerebekan itu sekitar pukul 04.30 Wib dini hari. Saat ditangkap ada yang sedang meneguk miras, dan ada yang sedang melakukan asusila,” jelas Muhajir.

Sebelumnya warga sudah memberikan teguran kepada pemilik rumah. Namun teguran tersebut tak digubris. Kecurigaan warga semakin besar, ketika melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut saat dini hari. 

Melihat masih adanya aktivitas di rumah yang dicurigai itu, kata Muhajir, warga langsung melakukan penggerebekan. Di sana, mereka mendapati para muda-mudi sedang melakukan pesta miras.

Muhajir mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar. Ia menegaskan, Satpol PP dan WH akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah Aceh Besar.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri.

Kasatpol PP menyebutkan, langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program pageu gampong, yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.

“Melalui program pageu gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.[]

Sumber Serambinews.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *