JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari beberapa komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat, sebelum adanya subsidi yang diberikan pemerintah supaya harganya bisa terjangkau.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Sebagai contoh, Purbaya menyebut harga keekonomian bahan bakar solar seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter. Namun berkat subsidi pemerintah yang mencakup sekitar 43% dari harga tersebut, masyarakat hanya perlu membayar Rp 6.800 per liter. Pemerintah menutupi selisihnya sebesar Rp 5.150 per liter guna menjaga daya beli dan stabilitas harga di pasar.
Kemudian, untuk BBM bersubsidi lainnya, seperti Pertalite, harga aslinya sebesar Rp 11.700/liter sedangkan yang dibayarkan pemerintah Rp 1.700/liter atau 15% nya, sehingga masyarakat hanya membayar sebesar Rp 10.000/liter.
Untuk LPG 3 kg, harga aslinya kata Purbaya adalah senilai Rp 42.750/liter sedangkan subsidi dari pemerintah atau harga keekonomian yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30.000/tabung setara 70%. Dengan demikian masyarakat membeli per tabung gas LPG 3 kg senilai Rp 12.750.
Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat cukup membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA Non Subsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh, sehingga harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.
Pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg ata setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat menjadi cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg.
Demikian juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg dibayarkan pemerintah dengan APBN Rp 8.491/kg atau setara 78% nya, sehingga masyarakat cukup bayar Rp 2.300/kg.
“Ini bentuk keberpihakan fiskal yang terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Berdasarkan data susenas menunjukkan masyarakat sangat mampu desil 8-10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi,” ucap Purbaya.[]
Sumber CNBC Indonesia





