Bela Nadiem, Eks Jaksa Agung-Pimpinan KPK dan 10 Tokoh Antikorupsi Lainnya Ajukan “Amicus Curiae”

by
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan pihak Kejaksaan Agung. | Foto Istimewa

JAKARTA — Penanews.co.id — Sebanyak 12 tokoh yang dikenal berkomitmen dalam pemberantasan korupsi menyampaikan pendapat hukumnya melalui dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan guna mendukung permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Di antara tokoh-tokoh tersebut, tercantum nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi.

Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan secara langsung oleh peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.

Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.

Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem.

“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia.

Seperti diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dibatalkan.[]

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:

1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007

2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

3. Arsil, peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007

6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001

9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014

10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat

12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sumber Kompas.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *