JAKARTA – Penanews.co.id — Terhitung mulai 6 Oktober 2025, biaya tindakan operasi bagi peserta BPJS Kesehatan akan sepenuhnya ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Untuk mendapatkan layanan ini, peserta perlu mengikuti alur pelayanan kesehatan seperti biasa. Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama—seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga—yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan terdaftar dalam sistem.
Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk prosedur operasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat setidaknya 19 jenis tindakan operasi yang masuk dalam cakupan layanan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Namun, pasien harus memahami bahwa tidak sedikit juga jenis operasi yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).





