JAKARTA – Penanews.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro resmi dicopot dari jabatannya terkait dugaan keterlibatan penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, untuk sementara jabatan Kajari Jakbar diisi oleh Haryoko Ari Prabowo yang kini menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jakarta.
“Plt-nya ada, Plt-nya sudah. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (08/10/2025).
Terungkapnya penerimaan uang Hendri Antoro diketahui dalam dakwaan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit dengan total Rp11,7 miliar.
Diketahui, Kasus yang menyeret nama Hendri Antoro berawal dari perkara hukum yang menimpa jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam surat dakwaan terhadap Azam, nama Hendri turut disebut. Azam diduga membagikan sebagian uang hasil tindak pidana kepada beberapa jaksa lain.
Salah satunya Hendri Antoro, yang menerima Rp500 juta melalui Dody Gazali selaku PLH Kasi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, Azam telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti menyelewengkan sebagian aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit.[]





