MEULABOH – Penanews.co.id – Polres Aceh Barat melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 13 adegan ini dipimpin langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa sakit hati.
“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ muncul emosi yang akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKP Roby.
Dalam reka ulang, pelaku memperagakan saat memukul korban di bagian belakang leher dengan besi ulir sehingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Dari keterangan tersangka, korban langsung meninggal setelah pukulan kedua, namun rekonstruksi memperlihatkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terang benderang.
“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Polres Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan. “Hindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apapun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sebelumnya diberitakan media ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah sempat melarikan diri selama lima hari.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025) mengatakan, korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.
Menurut Yogi, Pelaku menganiaya korban menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas dipicu sakit hati, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Namun, hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ungkap Kapolres.
Kronologi bermula pada pagi hari kejadian, saat korban yang bersiap berangkat ke Banda Aceh dimintai upah oleh pelaku. Terjadi adu argumen yang memicu emosi pelaku, hingga ia memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir. Korban tewas di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku dengan tenang mengemasi barangnya, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri menuju Sumatera Utara.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju kendaraannya. Pelaku kemudian meninggalkan mobil di wilayah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari untuk menghindari pengejaran warga dan polisi. Ia lalu berjalan keluar dari hutan, menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus penumpang.
“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” tambah Yhogi.[]





