LHOKSUKON – Penanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang Pemuda berinisial S (28), warga Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025), dan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) 38 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 11 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 38 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan berencana menjualnya kembali kepada para pembeli. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.[]





