JAKARTA – Penanews.co.id – Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Proses pemeriksaan ketiga tersangka tersebut berlangsung sekitar sembilan jam. Dalam sesi tersebut, total 377 pertanyaan diajukan oleh penyidik kepada mereka. Rinciannya, Rismon menjawab 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan dr. Tifa menjawab sisanya.
“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan , Kamis (13/11).
Kombes Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik tetap memberikan hak-hak dasar kepada para tersangka, termasuk kesempatan untuk beristirahat dan beribadah selama pemeriksaan berlangsung.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ucap Budi.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo cs diperbolehkan untuk kembali dan tidak dilakukan penahanan, meski telah menyandang status sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Roy Suryo cs tak ditahan lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan dalam perkara ini.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” kata Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Sumner CNN Indonesia





