Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Terkait Hubungan dengan Zionis Internasional

by
Isi Teks Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. | Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Sebuah dokumen yang disebut sebagai risalah rapat beredar dan memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), melepaskan jabatannya.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa pertemuan itu merupakan Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung pada Kamis, 29 Jumadil Ula 1447 H atau 20 November 2025, pukul 17.00–20.00 WIB.

Disebutkan pula bahwa rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta dihadiri 37 dari total 53 anggota Pengurus Harian Syuriah, dengan KH. Miftachul Akhyar bertindak sebagai ketua rapat.

Dalam risalah yang beredar itu, salah satu poin keputusannya adalah permintaan agar KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU dalam kurun waktu tiga hari kedepan.

Kemudian disebutkan juga jika dalan waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan dari Ketua Umum PBNU.

Dokumen tersebut juga mencantumkan alasan permintaan Gus Yahya, yang dikaitkan dengan hubungan Gus Yahya dengan jaringan Zionisme internasional.

Isi Risalah Rapat Syuriah PBNU
Selengkapnya, berikut keputusan yang tercantum dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Menanggapi dinamika yang sedang terjadi di lingkungan PBNU, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kepada seluruh pengurus NU untuk tetap tenang, memperbanyak sholawat dan menjaga suasana tetap kondusif.[]

Sumber detikhikmah

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *