Tegas.! Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

by
Persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta. | Foto Danandaya

JAKARTA – Penanews.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dokumen terkait penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dipublikasikan karena dokumen rahasia yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Diketahui, penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University Of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam sidang perdana perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin mempertanyakan alasan kementerian menolak memberikan dua dokumen yang diminta. Perwakilan PPID Kemendikdasmen menjelaskan bahwa berkas tersebut masuk dalam kelompok informasi rahasia sehingga tidak dapat dibuka untuk publik.

“Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak,” tanya Syawaludin di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

“Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,” jawab pegawai Kemendikdasmen.

Diketahui, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bonatua mengajukan permohonan dua dokumen kepada Kemendikdasmen, karena mengklaim dokumen tersebut merupakan informasi publik.

Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Dokumen selanjutnya yakni salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Baca Juga: Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda

“Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2,” ucap Syawaludin.

“Permintaan nomor 1 dan nomor 2,” ucap pegawai Kemendikdasmen.

“Sudah ada uji konsekuensi kan,” tanya Syawaludin.

“Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli,” tutur pegawai Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

“Yang tidak dipenuhi apa?” tanya majelis.

“Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,” kata pegawai Kemendikdasmen.[]

Sumber SINDOnews.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *