JAKARTA – penanews.co.id – Nama Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini kembali terseret dalam kasus hukum, selain polemik mengenai ijazah yang masih menjadi perdebatan publik, kini muncul lagi sorotan terhadap dugaan pelanggaran kejahatan kemanusiaan yang terjadi ketika ia masih menjabat. Tidak main main kali ia ini diadukan ke Mahkamah Internasional
Salah satu yang kembali mencuat adalah laporan dugaan pelanggaran HAM terkait tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50. Perkara tersebut disebut telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.
Informasi ini disampaikan oleh Pendiri sekaligus Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam sebuah acara haul yang tayang melalui kanal YouTube @OfficialIslamicBrotherhoodTV, sebagaimana dikutip gelora.co. pada Rabu (10/12/2025).
“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” ujar Habib Rizieq .
Mantan Ketua Umum FPI itu menjelaskan, laporan investigasi pelanggaran HAM berat pada tragedi KM 50 telah selesai disusun. Laporan tersebut akan dibuat dalam dua bahasa dan akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta seluruh instansi terkait di Indonesia.
HRS menyampaikan, selama lima tahun terakhir pihaknya telah berupaya menggelar pengadilan HAM di dalam negeri, namun semua pintu tertutup.
“Lima tahun ini kita sudah berusaha bagaimana bisa digelar pengadilan HAM di dalam negeri. Tapi memang pintu-pintu itu tertutup. Jadi agak sulit sehingga lima tahun kita jatuh bangun,” urainya.
Lebih lanjut, HRS menyampaikan bahwa para advokat Persaudaraan Islam kemudian mengambil kesimpulan untuk membawa perkara ini ke forum internasional.
“Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia, tapi tetap kami hormati pemerintah kita, kita hormati semua jalur-jalur hukum yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Dalam laporan ke ICC, tercatat ada 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan nama pertama adalah mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi. []





