JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Lembaga antirasuah menilai persoalan tersebut muncul pada tataran pelaksanaan teknis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia pada masa kepemimpinan Jokowi memang memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian, dugaan pelanggaran hukum justru terjadi dalam proses pendistribusian kuota tambahan tersebut yang tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Dalam kasus tersebut, pembagian kuota haji tambahan diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan itu menetapkan pembagian kuota tambahan secara proporsional, yakni masing-masing 50 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusu
“Padahal, dalam Undang-undang dengan tegas mengamanatkan pembagian kuota itu seharusnya dengan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk kuota haji khusus,” ungkap Budi
“Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambung Budi.
Oleh karenanya KPK menurut Budi menilai kebutuhan penyidikan perkara itu masih berkaitan dengan di level teknis. Artinya, tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.
“Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini,” tandas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.[]
Sumber SINDOnews.com





