JAKARTA – Penanews.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Pimpinan Polri telah mengambilnya tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul penanganan perkara kontroversial Hogi Minaya.
Hogi diketahui merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dengan mengejar pelaku kejahatan tersebut untuk merebut kembali hartanya yang dirampas.
Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam tubuh institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik. Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Baca juga; Proyek Ditelantarkan, Instruksi Bupati Tak Diindahkan, Reza Khosyi; Pejabat Dinas Perkim Aceh Utara Membangkang
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.[]
Sumber iNews.id





