Breaking News: Ketua OJK Mahendra Siregar dan 2 Petinggi Lainnya Mundur Berjamaah, Gegara ini

by
Ketua OJK Mahendra Siregar dan 2 Petinggi Lainnya Mundur Berjamaah | Foto dok CNBC

JAKARTA – Penanews.co.id—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinannya. Pejabat OJK yang mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.

Selain kedua pejabat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral OJK terhadap turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir. Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK memastikan surat pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh tahapan administrasi akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menjelaskan, keputusan mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan sektor jasa keuangan.

Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga integritas kelembagaan sekaligus mempercepat pemulihan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan nasional.

Meski ditinggalkan sejumlah pejabat kunci, OJK menegaskan bahwa kegiatan pengaturan, pengawasan, dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Lembaga tersebut memastikan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan fungsi strategis sektor jasa keuangan.

“Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan publik,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026). Sebagaimana dilansir Berita Satu.com.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *