BLANG PIDIE – Penanews.co.id – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin, resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Hari Meugang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.
Penetapan jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 400.8/35 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Abdya. Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang bertujuan untuk menjaga kelancaran, ketertiban, serta aspek kesehatan selama pelaksanaan Meugang di masing-masing kecamatan.
Melalui surat itu pula, Bupati Abdya meminta para camat agar menyampaikan kepada masyarakat dan para pedagang terkait lokasi resmi penyembelihan hewan serta tempat penjualan daging Meugang.
Lokasi penyembelihan yang ditetapkan sesuai surat edaran masing-masing,
1. Kecamatan Babah Rot di Pasar Rakyat Desa Pante Rakyat;
2. Kecamatan Kuala Batee di pinggiran sungai Desa Krueng Panto,
3. Kecamatan Blangpidie di pinggiran sungai Krueng Beukah, Desa Meudang Ara,
4. Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut;
5. Kecamatan Manggeng di Lapangan Teungku Peukan, Desa Seunelop.
Selain itu, kepada para camat, Bupati meminta untuk memastikan setiap hewan ternak yang akan disembelih, telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Abdya. Ketentuan ini dimaksudkan, untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.
Tak luput, Bupati juga mengimbau agar para pedagang tidak melakukan penyembelihan dan penjualan daging Meugang pada H-1, atau sehari sebelum hari Meugang yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Bupati berharap, pelaksanaan Meugang tahun ini dapat berlangsung tertib, higienis, serta sesuai dengan nilai-nilai syariat dan kearifan lokal masyarakat Aceh.





