BANDA ACEH – Penanews.co.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan Aceh–Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa 200 kilogram ganja.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan laki-laki yang ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan Toyota Hilux dan Toyota Innova.
“Berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Hilux dan Toyota Innova,” kata Komjen Suyudi, Selasa (3/2/2026).
Penindakan itu dilakukan pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan itu melibatkan personel Direktorat Intelijen BNN RI dan personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Analis Subdirektorat IT menerima informasi terkait rencana penyelundupan ganja kering siap edar dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh menuju wilayah Sumatera Utara pada Jumat (30/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Intelijen BNN segera berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan menurunkan personel guna melakukan kegiatan pengawasan serta penindakan
Anggota BNN lantas mengetahui ada pengambilan ganja dari Medan pada Sabtu (31/1) siang. BNN memonitor pelaku dua kali menjemput ganja kering siap edar di Kabupaten Gayo Lues yaitu pada Minggu (1/2) dini hari dan Senin (3/2) dini hari.
Kemudian target kembali ke Medan melalui jalur Aceh Timur dan jalan lintas Aceh-Medan. Tim gabungan menangkap ketiga pelaku siang tadi di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang dan 2 mobil tersebut dan ditemukan 8 buah karung yang berisi 148 bungkus plastik dilakban warna cokelat dengan berat sekitar 200 kg yang diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja di mobil Toyota Hilux,” ujarnya.
Ketiga pria yang ditangkap bernama Deffardo Julianto Sigiro (28), Yogi Hasibuan (23), dan Aditya Sembiring (30). Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” pungkas mantan Kapolda Banten itu.[]
Sumber detiknews





