Oknum Pegawai BSI di Aceh Bobol Dana Nasabah Rp 1,4 miliar, Jaksa; untuk Judi Online

by

SABANG – Penanews.co.id – Oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa atas dugaan membobol dana nasabah dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Rabu, 18 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) memanfaatkan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan tanpa izin pemilik rekening.

“Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.

“Modusnya beragam dan dilakukan berulang kali. Terdakwa membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah, serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya,” ujar Riski.

Tak hanya itu, katanya, untuk meloloskan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank, terdakwa disebut menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan pencairan dana.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. 

“Nilai dana yang dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal mencapai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana hasil kejahatan mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk ke rekening di bank lain. Aksi tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau subsider penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.

Ia menegaskan perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai menjalani persalinan.[]

Baca juga👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *