Habib Desak Jamwas Tegur Jaksa Arfian, Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Fandi Terdakwa 2 Ton Sabu

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah mencampuri proses peradilan sebagaimana yang disampaikan pihak jaksa. Menurutnya, fungsi pengawasan yang dijalankan DPR merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam rapat audiensi Komisi III dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2).

Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memberikan teguran kepada JPU bernama Muhamad Arfian yang menangani perkara Fandi di PN Batam. Pasalnya, dalam persidangan disebutkan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap penanganan kasus itu, pernyataan yang dibantah keras oleh Habiburokhman.

Menurut Habib, bukan hanya DPR yang bisa memberikan sikap terhadap sebuah proses hukum, namun hal itu juga bisa disampaikan masyarakat.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya.

Dalam kasus Fandi, Habib mengingatkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru bukan pidana pokok, melainkan alternatif. Artinya, hukuman mati merupakan alternatif terakhir yang seharusnya dilakukan aparat.

“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian.

Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[]

Direkomendasikan untuk anda baca 👇

Sumber CNN Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *