BANDA ACEH – Penanews.co.id – Setelah prosesi pelantikan pejabat administrator, Isu dugaan praktik jual beli jabatan mulai terkuak seiring munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dengan harapan bisa menduduki posisi pejabat eselon III.
Namun kenyataannya, ia hanya dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi), bukan sebagai Kepala Bidang (Kabid) seperti yang sebelumnya dijanjikan. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh ASN tersebut pada Selasa (03/03/2026).
Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa telah memenuhi permintaan sejumlah uang, tetapi jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan awal.
“Saya sudah setor Rp35 juta dengan harapan diangkat jadi Kabid, tapi malah cuma dilantik jadi Kasi,” ujarnya, dikutip dari sentralnews.com, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ia memberikan Rp10 juta secara langsung kepada seorang petinggi. Beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku sebagai utusan dari oknum petinggi tersebut kembali menemuinya dan meminta tambahan uang agar proses pengangkatan jabatan dapat segera terlaksana.
Karena tidak memiliki dana yang cukup, ASN itu mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Setelah mendapatkan pinjaman, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, total dana yang telah ia setorkan mencapai Rp35 juta.
“Pertama Rp10 juta, kemudian saya tambah Rp25 juta lagi,” terangnya.
Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti penyerahan uang, ia tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengaku tidak meminta tanda terima karena terlalu percaya dan tidak menyangka akan mengalami situasi seperti ini.
“Kalau tanda terima tidak ada. Saya pikir tidak akan dibohongi,” keluhnya.
Pengakuan ini tentu memantik tanda tanya besar. Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Namun di sisi lain, ketiadaan bukti fisik membuat pengakuan tersebut masih sebatas klaim sepihak yang perlu diuji kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin, membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan di era kepemimpinan Bupati Azhari.
“Saya pastikan tidak ada. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke APH,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar ASN maupun masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau isu yang tidak jelas kebenarannya tidak usah digubris. Diamkan saja, cukup sebatas tenggorokan, tidak usah disebarkan,” pintanya.
Meski bantahan telah disampaikan, perbedaan mencolok antara pengakuan ASN dan pernyataan resmi pemerintah daerah membuat isu ini sulit dianggap angin lalu. Jika tidak segera dibuka secara transparan, dugaan praktik “beli jabatan” bisa berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum (APH). Jika benar ada praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan, maka pengusutan tuntas menjadi keniscayaan. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi yang terbuka juga penting agar nama baik institusi tetap terjaga.
Perlahan namun pasti, isu ini telah keluar dari bisik-bisik internal. Pertanyaannya, akankah kebenaran benar-benar dibuka, atau justru kembali tenggelam tanpa jejak.[]
Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇
Skip to content





