Heboh, Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Digeledah Jaksa, ada Apa?

by
Kejagung geledah gedung Ombudsman pada Senin (9/3/2026) | Foto Adrial/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id – Ramai Diperbincangkan publik terkait jaksa menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Publik bertanya tanya ada apa?

Hulu dari penggeledahan ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Dikarenakan, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir detiknews Senin (9/3/2026), ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.

“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas Anang.[]

Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *