Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR Kepada Forkopimda, Pemerintah Sudah Sediakan Rp55.1 triliun untuk ASN, TNI, Polri, Jaksa dan Hakim

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.

KPK menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) demi memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

KPK menduga praktik yang sama juga banyak dilakukan kepala daerah lainnya selain Aulia. Padahal, para pemangku jabatan di Fokopimda notabene adalah ASN yang juga sudah mendapatkan THR dari negara. Termasuk para penegak hukum seperti TNI, Polri, jaksa dan hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam..

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya. Pemerintah telah menyediakan Rp.55,1 triliun untuk THR 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ungkapnya

Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda.

KPK mengatakan  Auliya  berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dari hasil memalak tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saweran disiapkan dalam rentang Rp 20-100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Total uang hasil pemerasan yang sudah terkumpul Rp 610 juta. Uang-uang itu ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.

Kapolresta Salah Satu Penerima

Informasi didapat KPK, salah satu penerima THR hasil pemerasan yakni adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono. Besarannya berapa tidak disebutkan.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Asep.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *