Usai Diamankan Kejagung, Jabatan Joko Dicopot, Diduga Terima Suap Rp3.5 miliar

by

SURABAYA – Penanews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Joko diamankan setelah muncul dugaan penerimaan uang hingga Rp3,5 miliar terkait pengamanan penanganan perkara pidana umum. Joko kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada Rabu, 18 Maret 2026, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri.

Ia langsung diterbangkan ke Jakarta setelah tim memperoleh informasi awal mengenai adanya dugaan penerimaan dana dari pihak tertentu.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi dan demi kelancaran proses investigasi yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.

Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar klarifikasi bisa berjalan leluasa,” kata Reda di Surabaya, Kamis, 2 April 2026.

Reda menjelaskan bahwa pemeriksaan internal ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat. Ia menambahkan bahwa Bidang Intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa melalui mekanisme kerja senyap, termasuk melakukan penelusuran bukti digital serta rekaman CCTV guna memastikan akurasi informasi tersebut.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, kami kumpulkan buktinya. Jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menekankan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Apabila hasil investigasi hanya menunjukkan pelanggaran kode etik, maka perkara akan dilimpahkan ke Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana seperti suap atau pemerasan, Joko beserta pihak terkait lainnya akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara hukum.

Reda menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Kejagung sebelumnya juga telah memproses sejumlah pejabat kejaksaan di daerah lain. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seorang jaksa dihukum setelah terbukti menjual barang bukti kejahatan. Sementara di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga kepala kejari dicopot dan diserahkan ke Pidsus karena menerima suap.

Deretan penindakan itu, termasuk pencopotan Aspidum Jatim, menurut Reda menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam menindak dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan di internal lembaganya[]

Sumber Realita.co

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *