MEULABOH – Penanews.co.id – Pemerintah Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa dengan memberhentikan sementara tujuh Keuchik pada Senin (6/4/2026).
Langkah ini dilakukan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai oleh Safrizal, S.P., M.Sc., sebagai respons atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit dari Inspektorat atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Para Keuchik yang diberhentikan terbukti tidak menindaklanjuti temuan pengelolaan keuangan gampong yang telah melampaui batas waktu 60 hari sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemberhentian sementara ini dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong dan mencegah praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Menurut Safrizal, hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian kewajiban tindak lanjut dari temuan audit. Hal ini tidak hanya merugikan aspek finansial, tetapi juga menghambat upaya pembangunan tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.
Langkah ini lanjut Safrizal, merupakan kelanjutan dari pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar Universitas Teuku Umar (UTU), yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, para Keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim.
“Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) belum ditindaklanjuti, terutama temuan bersifat materiil yang wajib dikembalikan ke rekening kas gampong,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Kapolres Aceh Barat turut menekankan bahwa penyelesaian kerugian dana desa harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
Menurutnya, data dari Inspektorat mencatat terdapat 49 gampong yang memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, baru sebesar Rp3.157.922.764,85 yang berhasil dikembalikan.
Di sisi lain, kayanya ada 7 gampong yang telah menyelesaikan seluruh temuan, yaitu Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Kecamatan Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek).
Kemudian Sebanyak 35 gampong lainnya menunjukkan progres positif, termasuk beberapa yang telah menyusun surat pernyataan penyelesaian, meskipun ada di antaranya yang dipimpin oleh Keuchik yang telah meninggal dunia.
Namun, ujarnya terdapat juga 7 gampong yang belum memenuhi kewajiban, bahkan hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan, serta dinilai memiliki potensi menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat.
“Berdasarkan kajian mendalam dari Tim Khusus, ketujuh Keuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan terhitung mulai 6 April 2026,” kata Safrizal.
“Selama masa pemberhentian, Pemkab menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan di gampong bersangkutan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika temuan berhasil diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan Keuchik dapat dikembalikan. Sementara itu, 35 gampong lain yang masih dalam proses diberi tenggat waktu hingga 6 Juli 2026.
“Jika tidak menyelesaikan kewajiban, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan menyerahkan kasusnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Safrizal.
Menurutnya, dasar hukum pemberhentian sementara ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, dan Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Sanksi diberlakukan jika Keuchik tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau mengabaikan rekomendasi audit.
Langkah serupa uangkapnya, pernah dilakukan pada 2025 terhadap Keuchik Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Safrizal menegaskan bahwa tindakan ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya perbaikan sistem dan penguatan integritas pengelolaan Dana Desa.
“Inspektorat akan terus melakukan pemantauan ketat, dan jika ditemukan manipulasi data, sanksi dapat ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong di wilayahnya,” tutupnya
Skip to content





