2 Gadis Muda ini Mantap Pilih Jadi WNI, Ikrar Sumpah Setia Penuh Haru

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB pada Kamis (23/4). Pertemuan tersebut menjadi saksi momen emosional bagi seluruh pihak yang hadir dalam ruangan tersebut menyaksikan dua gadis muda ucap sumpah jadi WNI.

Setelah melewati serangkaian prosedur administrasi yang cukup berliku dan menantang, dua anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) itu akhirnya memantapkan hati. Mereka secara resmi menanggalkan status ganda tersebut demi sepenuhnya memeluk kewarganegaraan Indonesia.

​Ritual pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan tonggak sejarah baru bagi kehidupan mereka. Momen ini menandai babak baru komitmen mereka untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi.

Sejak 2024, mereka telah menjalani serangkaian tahapan administrasi dan verifikasi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan suara lantang dan penuh keyakinan, keduanya mengikrarkan sumpah sebagai WNI.

Suasana khidmat pun berubah menjadi emosional saat janji setia tersebut diucapkan—menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda yang mereka sandang sejak lahir.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut sumpah pewarganegaraan sebagai komitmen besar yang mengikat secara moral dan hukum.

“Sumpah ini bukan formalitas. Ini adalah janji luhur untuk taat hukum, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tegasnya dikutip Lombok Post.

Ia menjelaskan, status Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, namun hanya bersifat sementara.

Ketika memasuki usia 18 tahun atau telah menikah, mereka diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Tak hanya itu, kewajiban lain juga menanti setelah resmi menjadi WNI. Kedua peserta diwajibkan menyerahkan dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada instansi terkait maksimal 14 hari setelah pengucapan sumpah.

Di akhir kegiatan, Kakanwil berharap para WNI baru ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air yang kuat.

Ia juga menekankan pentingnya berpegang pada empat pilar kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI—sebagai landasan dalam menjalani kehidupan berbangsa.

Kini, status mereka telah berubah. Bukan lagi sekadar pilihan administratif, tetapi sebuah langkah besar menuju identitas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Indonesia.[]

ya