Usai Sidang Langsung Diamankan satreskrim lhokseumawe, PERMAHI; Jangan Sampai Hukum Jadi Alat Tekanan

by
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana | Foto dok Pribadi

LHOKSEUMAWEU — Penanews.co.id – Penarikan kembali seseorang usai menjalani proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Lhokseumawe memantik perhatian publik dan memunculkan perdebatan serius mengenai wajah penegakan hukum di daerah. Situasi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan prosedural, tetapi juga menyentuh prinsip mendasar negara hukum: perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Dewan pimpinan nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, S.H., menilai tindakan aparat yang kembali melakukan penarikan terhadap pihak yang baru selesai mengikuti sidang berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan.

Menurut Rifqi, dalam negara hukum, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas due process of law. Proses hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang menimbulkan kesan tekanan, intimidasi, atau seolah-olah hukum digunakan untuk membungkam pihak tertentu.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada kewenangan. Ia juga harus berdiri di atas kepatutan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. Ketika seseorang baru keluar dari proses persidangan lalu kembali diamankan dalam situasi yang memunculkan polemik, maka negara wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” ujar Rifqi.

Ia menegaskan, praperadilan maupun proses persidangan merupakan instrumen konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara penegakan hukum yang profesional dengan tindakan yang justru menimbulkan dugaan kriminalisasi.

Rifqi mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai alat kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, aparat memang diberi kewenangan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh publik.

“Ketika prosedur hukum dijalankan tanpa sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat, maka yang lahir bukan kepercayaan publik, melainkan kecurigaan publik. Ini berbahaya bagi marwah institusi penegak hukum sendiri,” katanya.

PERMAHI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tindakan aparat. Menurut Rifqi, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana.

Ia menilai publik saat ini semakin kritis dalam melihat proses penegakan hukum. Karena itu, pendekatan represif tanpa penjelasan yang utuh justru akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Negara hukum bukan hanya soal menangkap dan menahan orang. Negara hukum adalah soal bagaimana kekuasaan dibatasi oleh aturan dan dijalankan secara adil. Jika proses hukum berjalan benar, maka aparat tidak perlu takut membuka semuanya secara terang kepada publik,” tegasnya.

Rifqi juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menggiring opini di luar fakta hukum. Namun di sisi lain, ia menekankan kritik terhadap proses penegakan hukum adalah bagian dari kontrol demokrasi yang sah dan dijamin konstitusi.

“Justru karena kita menghormati hukum, maka prosesnya harus terus dikritisi agar tidak keluar dari rel keadilan. Kritik bukan bentuk permusuhan terhadap aparat, melainkan bentuk kepedulian agar hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan,” tutupnya.

Awal Perkara (Maret 2026)

Menurut Rifqi Kasus bermula dari dugaan tindakan aparat terhadap pemilik Kembar Store berinisial NK, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang kemudian digugat melalui praperadilan karena dinilai tidak sesuai prosedur

“Pada 29 April 2026, NK memperoleh penangguhan penahanan, penangguhan penahanan diperoleh sebelum proses praperadilan berlangsung,” ungkapnya

Ia menjelaskan sidang Praperadilan Perdana Digelar pada 5 Mei 2026. Sidang perdana praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon dari kepolisian

Setelah keluar dari ruang sidang, kata Rifqi, NK justru kembali digiring oleh aparat Satreskrim Polres Lhokseumawe di depan pengadilan. Peristiwa ini terjadi secara terbuka dan cepat, sehingga menarik perhatian publik.[Rifqi]

ya